Pembunuh Menggugat
Sunday, November 4th, 2007Di suatu persidangan dengan kasus pembunuhan, duduklah terdakwa di kursinya. Persidangan sudah sampai pada tahap pembelaan terdakwa.
Hakim (H): Apakah saudara terdakwa punya pembelaan?
Terdakwa(T): Saya cuma mau bertanya kepada Pak hakim.
H: Silahkan.
T: Apakah Pak hakim percaya Tuhan.
H: Tentu.
T: Apakah Pak hakim percaya adanya takdir, dan bahwasannya azal itu ada ditangan Tuhan?
H: Tentu.
T: Si korban telah menemui azalnya, apakah itu sudah ditakdirkan?
H: Ya tentu.
T: Apakah jika saya tidak membunuhnya dia akan tetap menemui azalnya? tanpa saya pun korban akan tetap meninggal. Jadi saya hanya perantara toh pun korban akan tetap menemui azalnya dengan atau tanpa saya. Jadi kenapa saya dihukum?
H: Mungkin takdir Anda juga harus masuk penjara saudara terdakwa.

